PPKM Diperpanjang, Kaki Lima di Kota Malang Tak Kena Jam Malam
Menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid dua yang akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021, kedepan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan kelonggaran bagi warung kaki lima untuk buka di atas jam operasional yang sudah ditentukan.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Jam tutup kan pukul 20.00 WIB. Kami modifikasi bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh buka pada pukul 20.00 WIB. Tapi tidak boleh makan di tempat. Harus take away," ujarnya pada Senin 25 Januari 2021.
Sebab kata Sutiaji kebanyakan warung makan kaki lima seperti penjual nasi goreng membuka lapaknya pada malam hari. Jika harus tutup pukul 20.00 WIB, sejumlah warung makan kaki lima tersebut akan sangat terdampak secara ekonomi oleh penerapan PPKM.
"Namun jika nanti kami temukan mereka masih menyediakan tempat duduk, ada yang makan di tempat maka akan kami tindak," katanya.
Dalam perpanjangan PPKM ini, Sutiaji mengatakan agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar tujuan dari kebijakan PPKM berjalan dengan baik.
"Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto mengatakan bahwa meskipun ada perpanjangan masa PPKM, sejumlah destinasi wisata di Kota Malang masih tetap buka. Namun, untuk jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Masih bisa (wisata) ke kota Malang, bisa menikmati kuliner Kota Malang. Tapi begitu bicara kaitannya dengan aktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Harus menyesuaikan dengan kondisi PPKM yang ada," katanya.
Advertisement