PPKM Mikro Tahap IV di 15 Provinsi
Pemberlakuan PPKM Mikro Tahap IV di 15 provinsi berlangsung dari 23 Maret hingga 5 April 2021. Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Kamis 25 Maret 2021, berikut sejumlah pembatasan yang ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Mikro Tahap IV.
Beberapa pembatasan pada PPKM Mikro pada tahap sebelumnya tetap dilanjutkan dengan dilakukan beberapa penyesuaian seperti kegiatan belajar mengajar secara tetap dilakukan secara daring, sedangkan perguruan tinggi/akademi secara bertahap dengan proyek percontohan dapat melakukan pembelajaran luring (tatap muka) yang ditetapkan dengan PERDA atau PERKADA.
Kegiatan fasilitas umum juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, melalui PERDA/PERKADA, serta kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Utamanya pembatasan PPKM Mikro tetap harus diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Informasi selengkapnya tentang PPKM Mikro Tahap IV dapat dibaca melalui https://s.id/ppkmtahap4
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
Berikut ini 9 pembatasan yang ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Mikro Tahap IV selengkapnya:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
2. Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring dan luring (tatap muka). Untuk perguruan tinggi atau akademi secara bertahap dengan proyek percontohan ditetapkan dengan PERDA atau PERKADA.
3. Untuk sektor essensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
4. Kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat sebesar 50 persen. Untuk pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 21.00.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
6. Mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen melalui PERDA atau PERKADA.
8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.