PPKM Mikro, Pemkot Malang Bakal Bagikan Rp500 Ribu Per RT
Untuk memperkuat mitigasi penyebaran Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan pemberian insentif sebesar Rp500 ribu bagi tiap RT yang ada di Kota Malang.
"Sudah saya laporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemarin. Dan insyallah hari ini kami akan koordinasi lagi," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Rabu 10 Februari 2021.
Adapun dasar pengambilan kebijakan tersebut kata Sutiaji berdasarkan dari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM mikro. Pada poin nomor ketujuh instruksi tersebut ada frasa yang berbunyi kebutuhan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan akan diambil dari APBD.
"Karena kemarin kami baca ada kalimat yang menyatakan bahwa penanganan Covid-19 bisa dibiayai dari dana desa atau APBD," katanya.
Atas dasar itu ujar Sutiaji, Pemkot Malang mengajukan insentif sebesar Rp500 ribu bagi tiap RT yang ada di Kota Malang agar proses mitigas Covid-19 bisa berjalan dengan optimal.
"Dari situ kami ajukan. Apakah boleh dari APBD itu untuk intensif atau motivasi penanganan Covid-19 tracing dan tracking di tataran RT," ujarnya.
Terkait legalitas pemberian intensif bagi tiap RT tersebut ujar Sutiaji, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Jatim. Jika diperbolehkan, insentif ini akan terus diberikan hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Untuk motivasi saja berapa satu RT itu per bulan itu dibolehkan atau tidak? Kami berikan insentif sampai seterusnya selama pandemi Covid-19," katanya.
Jika nanti diperbolehkan kata Sutiaji, insentif tersebut akan disalurkan kepada tiap RT untuk membiayai segala kebutuhan untuk memperketat protokol kesehatan Covid-19. "Harapannya itu nanti masyarakat paham dan sadar, pakai masker yang tepat, menjaga jarak, tidak banyak berkerumun," ujarnya.