PPKM Mikro, Pemkot Malang Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha
Pemkot Malang memberikan kelonggaran jam operasional bagi tempat usaha saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Untuk pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara, usaha restoran, rumah makan dan kafe buka usaha hingga pukul 22.00 WIB, dengan tetap menerapkan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No 6 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kami bedakan untuk jam operasional mall dan restoran karena di Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 hanya mengatur pusat perbelanjaan. Untuk lainnya, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pelaku usaha," ujar Walikota Malang, Sutiaji, Selasa 9 Februari 2021.
Pembedaan jam operasional bagi tempat usaha seperti restoran, rumah makan hingga kafe tersebut karena melihat rata-rata buka pada siang. Bahkan, ada juga yang buka pada sore hari.
"Di instruksi itu bahasanya kan sesuai dengan jam tutup. Atas dasar itu, makanya kami bedakan, karena cafe, resto itu bukanya kadang mulai siang, kadang sore," katanya.
Selain itu, kelonggaran juga diberikan pelaku usaha warung kaki lima boleh buka hingga pukul 00.00 WIB.
"PKL itu mulai berjualan selepas Maghrib. Kalau disuruh tutup pukul 20.00 WIB, nanti mereka tidak mendapatkan pembeli," ujarnya.
Terkait implementasi PPKM mikro di Kota Malang, Pemkot Malang telah membentuk posko di tiap kelurahan. Untuk pengawasannya, kata Sutiaji, dilakukan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Satgas Covid-19 itu sudah ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Begitu juga nanti poskonya akan didirikan di masing-masing kelurahan," katanya.
Tugas dan fungsinya, kata Sutiaji, Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan tersebut untuk melakukan deteksi dini berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19.
"Tugasnya pak RT 24 jam memantau pergerakan orang, ini harus lapor. Mobilitas orang baru itu dipantau. Kalau orang batuk-batuk ada gejala mengarah ke Covid-19. Segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pratama seperti klinik maupun puskesmas terdekat," ujarnya.