PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni, Ini Aturannya
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan itu akan kembali diterapkan pada 15-28 Juni 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan ada sejumlah aturan yang diperketat dalam PPKM Mikro terbaru.
"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home75 persen," kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 14 Juni 2021.
Airlangga menjelaskan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen karyawan. Perusahaan wajib membuat jadwal rotasi karyawan yang ke kantor dan bekerja di rumah.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.
"Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu," ujar Airlangga.
Aturan lain mengenai tempat umum merujuk pada aturan PPKM Mikro sebelumnya. Misalnya, pusat perbelanjaan tetap dibatasi hingga 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Menko Perekonomian ini mengungkapkan, hingg 13 Juni kasus aktif Covid-19 Indonesia mencapai 5,9 persen, lalu tingkat kesembuhannya sebesar 91,3 persen, dan tingkat kematian sebesar 2,3 persen.
Lebih lanjut, Airlangga bilang, pemerintah telah memiliki strategi untuk hadapi lonjakan kasus tersebut. Salah satunya, fasilitas rumah sakit ini ditingkatkan menjadi 40 persen, terutama di daerah kabupaten atau kota dengan zonasi merah atau bor di atas 60 persen.
"Dan juga terhadap kota-kota yang merah disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat misalnya kalau Kudus antara lain ke Semarang, kalau Bangkalan ke ibu kota provinsi ke Surabaya," jelasnya.
Advertisement