PPKM Mikro Jilid 3 Magetan, Sekat Jalur Lintas Provinsi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 3 di Magetan dilakukan dengan pengoptimalan penyekatan di beberapa titik perbatasan Jawa Timur (Jatim) dengan Jawa Tengah (Jateng).
"Dalam PPKM Mikro jilid tiga untuk wilayah Magetan, kita lakukan pengoptimalan penyekatan pengendara yang melintas di jalur perbatasan lintas Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, Kamis 11 Maret 2021.
Jalur perbatasan lintas provinsi yang dilakukan penyekatan, terdapat dua titik yakni di Cemoro Sewu perbatasan antara Magetan Jatim dengan Karanganyar Jateng. Serta di jalur Magetan Wonogiri tepatnya di Jalan Raya Gonggong Kecamatan Poncol.
"Untuk titik penyekatan yang lintas provinsi ada dua titik yakni di Cemoro Sewu perbatasan Karanganyar dan Gonggong Poncol perbatasan Wonogiri," kata Festo.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Magetan AKP Jumianto Nugroho menjelaskan, dalam penyekatan kendaraan saat PPKM Mikro pengendara wajib menunjukkan hasil rapid antigen non reaktif. Sedangkan bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat non reaktif hasil rapid test Antigen wajib mengikuti rapid test di tempat.
"Kita lakukan rapid di tempat jika tidak membawa surat keterangan non reaktif dan jika hasilnya reaktif kita akan karantina dan dijemput tim Covid-19 daerah asalnya," papar Nugroho.
Selain penyekatan di dua jalur perbatasan lintas provinsi Jatim Jateng, juga dilakukan di perbatasan Magetan Ngawi, Ponorogo dan Madiun. "Jalur dalam provinsi juga kita lakukan penyekatan dan saat ini sudah ada pengendara yang hasil rapid antigen reaktif kita serahkan Pemkab Ponorogo," ungkap Nugroho.
Penyekatan terus dilakukan setiap saat utamanya saat PPKM skala mikro jilid 3 hingga 22 Maret 2021. "Kegiatan ini berlangsung sampai tanggal 22 Maret dan setiap saat dan tidak lanjut hasil traking banyaknya kasus positif dari warga luar Magetan," tandasnya.