PPKM Mikro Jawa-Bali Jilid Tiga
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa-Bali. PPKM demi mengendalikan virus corona ini diperpanjang untuk ketiga kalinya. Aturan ini berlalu pada Selasa, 23 Februari-8 Maret 2021.
Perpanjangan ini diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional. Apalagi, kasus aktif di Indonesia mulai menunjukkan tren yang membaik setelah menurun 17,27 persen dalam sepekan.
”PPKM ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers virtual, Sabtu 20 Februari 2021.
Airlangga menjelaskan jika banyak daerah belum memetakan zonasi risiko untuk indikator PPKM skala mikro. Selain itu, terdapat perbedaan dasar penetapan zonasi PPKM skala mikro, di antaranya menggunakan tingkat desa/kelurahan.
"Kita berharap pemberlakuan ini akan terus bisa menekan pandemi Covid-19. Dan ini tentu dibarengi kegiatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi," jelas Airlangga.
Aturan PPKM jilid 3 ini masih sama seperti sebelumnya. Akan dilakukan pembatasan aktivitas di mall dan perkantoran, hingga penerapan protokol kesehatan Covid-19 terkait kapasitas.
"Dari PPKM mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50 persen WFH (work from home) dan instansi pemerintah. Aturan ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB,” tegas Airlangga.
Berikut merupakan aturan PPKM skala mikro yang wajib dipatuhi masyarakat demi pengendalian penyebaran virus corona:
1. Perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
4. Pusat perbelanjaan atau mall beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes.
5. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.
6. Konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes.
7. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes.
8. Fasilitas umum dihentikan sementara.
9. Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes.
10. Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.
Advertisement