PPKM Mikro Diperbarui, Mal dan Restoran Kena Imbasnya
Pemerintah berencana memperbarui aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Sejumlah sektor akan terdampak, di antaranya jam buka mal yang lebih pendek, dan restoran yang dilarang melayani makan di tempat.
Jam Operasional Mal Lebih Pendek
Dalam perubahan tersebut, mal akan ikut terdampak. Jika berdasar aturan saat ini, mal di zona merah boleh beroperasi hingga pukul 20:00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, maka aturan baru menetapkan jam buka mal dan pusat perbelanjaan maksimal pukul 17:00 WIB.
"Sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, dilansir dari cnnindonesia.com.
Hasil itu menurutnya diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, pada Senin, 28 Juni 2021 hari ini.
Restoran Hanya Layani Takeaway
Selain mal, dalam aturan PPKM Mikro yang diperbarui, restoran dan kafe hanya boleh melayani takeaway saja, dengan jam operasional maksimal pukul 20:00 WIB.
Sementara sebelumnya masih ada ketentuan baik itu restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.
Penutupan Akses Jalan di Tingkat Desa
Selain itu, PPKM Mikro nanti juga akan mengatur tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh komunitas kelurahan dan desa.
Salah satunya seperti menutup sebagian akses jalan. Ia mencontohkan semisal ada 4 jalan di sebuah desa, maka yang difungsikan bisa hanya satu saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara. (Cni)