PPKM Mikro Dimulai 9 Februari, Berakhir 22 Februari
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan mulai diberlakukan Selasa 9 Februari 2021. Berlangsung selama 13 hari dan berakhir pada 22 Februari 2021. Pengetatan akan dilakukan hingga skala desa atau kelurahan pada tingkat RT dan RW.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual menegaskan, selama PPKM Mikro diberlakukan, pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang.
Seperti diketahui, Hari Raya Imlek akan jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang. Pada tanggal tersebut, aparatur negara dilarang berlibur ke luar kota. “Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” ujarnya, Senin 8 Januari
Selama PPKM Mikro berjalan, pemerintah akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri. Pemerintah juga melakukan pengetesan random atau tes acak, serta juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
“Penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing baik itu PCR maupun antigen swab,” tutur Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ucapnya.
Airlangga juga mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Mikro, pemimpin kementerian dan lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang.