Dimulai, PPKM Mikro Jawa Timur Berlangsung di 38 Kota/Kabupaten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pada Selasa, 9 Februari 2021, hari ini. Hal tersebut diberlakukan untuk 38 kabupaten/kota.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PPKM Mikro tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.
“Bagaimana pelaksanaan PPKM berskala mikro, sesuai dengan Inmendagri nomor 3 tahhn 2021. Dimulai tanggal 9 Februari, dan berakhir tanggal 22 Februari 2021, kecuali ada keputusan lain dari pusat,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Senin, 8 Februari 2021, petang.
PPKM Mikro tersebut, kata Khofifah, dalam pelaksaanya menyerupai konsep Kampung Tangguh yang pernah diterapkan sebelumnya. Yakni dengan memanfaatkan RT/RW, untuk membatasi kegiatan masyarakat.
“Sesuai dengan anjuran, harapan dan pemetaan, efektivitas, pembatasan kegiatan masyarakat, maka diseyogyakan dilakukan berbasis RT dan RW, tapi poskonya ada di desa,” ucapnya.
Menurut Khofifah, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah bupati/walikota, untuk mendapatkan data zonasi. Sebab, hal ini sangat riskan karena bisa berubah sewaktu-waktu.
“Koordinasi dengan bupati dan walikota memang menjadi penting, untuk mem-breakdown secara lebih detil. Karena memang zonasi itu dinamis sekali, maka kami akan mendapat update zonasi,” jelasnya.
“Pemetaan dari Polda Jatim, RT ada 210 yang masuk kategori zona merah, kemudian zona oranye ada 1.245, zona kuning ada 10.023 dan zona hijau ada 81.730, ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim," tambah Khofifah.
Oleh karena itu, Khofifa menjelaskan jika PPKM Mikro tersebut bersifat membatasi kegiatan masyarakat. Bukan dengan secara penuh menutup semua pintu masuk area.
“Artinya sama-sama membatasi semua membatasi dengan kriteria tertentu, dengan presentase tertentu, dengan jam tertentu, dengan area tertentu. Diharapkan PPKM Mikro ini lebih efektif,” tutupnya.