PPKM Masih Tetap Bisa Urus Paspor Lho! Ini Caranya
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (Ditjen Imigrasi RI) melalui akun Instagram resminya @ditjen_imigrasi menyebut menghentikan pelayanan. Baik di kantor imigrasi pun rumah detensi imigrasi. Kebijakan ini diambil demi mendukung peraturan pemerintah atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Kendati demikian, pihak Ditjen Imigrasi mengumumkan masih ada pemohon pengajuan paspor yang bisa diproses. Berikut ulasannya.
Melayani Pemohon Kategori Mendesak
Melalui siaran langsung di Instagram, Kasi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Perwira menyatakan kebijakan Ditjen Imigrasi mendukung peraturan yang dilakukan pemerintah se-Jawa-Bali.
Salah satunya dengan pembatasan pelayanan. Hal ini dimaksudkan agar tercipta rasa aman bagi petugas dan pemohon paspor. Sementara, Ditjen Imigrasi secara khusus melayani pemohon paspor untuk kebutuhan mendesak. Antara lain kebutuhan untuk berobat, bekerja, dan belajar di luar negeri.
“Kami hanya melayani kebutuhan mendesak saja. Misalnya kebutuhan untuk berobat, TNI yang setelah cuti mau kembali bekerja lagi, serta orang yang dalam rangka pendidikan. Di mana dia memang sesuai waktu yang ditentukan harus segera berangkat,” kata Imam Perwira.
Pria yang akrab disapa Wira itu menambahkan, kendati pelayanan terhenti tidak serta merta Ditjen Imigrasi tak memberikan pelayanan sama sekali. Permohonan pengajuan paspor bisa dilakukan secara walk-in.
“Untuk tata caranya bisa melihat beberapa akun Instagram akun Imigrasi. Di sana bisa juga dilihat Hotline yang bisa dihubungi. Atau nomor via Whatsapp, sehingga pendaftarannya manual,” imbuhnya.
Non-aktifkan Aplikasi Apapo
Dalam siaran live Instagram itu, Wira juga menjelaskan Ditjen Imigrasi menonaktifkan penggunaan aplikasi pendaftaran paspor online, APAPO. Penonaktifan ini jangak menyesuaikan durasi PPKM darurat. Tak hanya itu, Wira kembali menegaskan hanya pemohon mendesak saja yang dilayani.
“Saya mengimbau daftar pengajuan hanya dilakukan lewat hotline imigrasi setempat. Itu sudah disosialisasikan di media sosial. Mendesak saja yang kita layani. Kalau sudah melewati batas PPKM akan disesuaikan dengan kuota merujuk aturan adaptasi normal baru,” katanya.
Paspor Berlaku 5 Tahun
Wira juga menjabarkan dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk mengurus paspor. Bagi pengajuan paspor baru harus melampirkan identitas diri atau bukti domisili. Antara lain e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah atau buku nikah.
Sedangkan, untuk penggantian paspor (perpanjangan) hanya dibutuhkan e-KTP dan paspor lama. Wira mengimbau, bagi pemohon paspor yang tidak mendesak diminta menunggu hingga PPKM dicabut.
“Kalau tidak mendesak, walk-in ditunda dulu sampai PPKM darurat dicabut dan kembali normal. Ini diperuntukkan bagi yang mendesak saja. Kalau normal nanti pemohon dan petugas sama-sama aman dalam hal pemberian paspor,” bebernya.
Tak hanya itu, Wira juga mengimbau agar masyarakat menjaga dengan baik paspor yang dimiliknya. Terlebih jangan sampai hilang. Bagi yang belum sempat mengambil paspor namun sudah membayar, jangan khawatir. Ditjen Imigrasi tidak akan melakukan pembatalan paspor.
Meskipun begitu, bagi yang belum bisa mengambil disarankan berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat.
“Yang memiliki paspor dijaga dengan baik jangan rusak atau hilang, ini berlaku 5 tahun. Yang belum berangkat diusahakan disimpan dengan baik. Sejak 2020 kami melonggarkan kebijakan pembatalan paspor bagi yang tidak mengambil dalam 30 hari. Ini karena situasi pandemi,” katanya.
Advertisement