PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan dari tanggal 12-25 April 2022.
"Penerapan level PPKM di luar Jawa dan Bali mengalami perbaikan yang signifikan dengan level 3 turun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota dan level 1 naik dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Adapun daerah yang mencatat level 2 PPKM juga membaik karena meningkat dari 250 menjadi 259 kabupaten/kota. Ia menjelaskan pengaturan lebih lanjut mengenai level PPKM terdapat dalam Instruksi terbaru Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan evaluasi level asesmen, Transmisi Komunitas Kasus Konfirmasi terus menurun dan sudah tidak ada provinsi yang berada di level 4, yakni level asesmen 3 terdapat tujuh provinsi, level asesmen 2 ada 17 provinsi, dan level asesmen 1 ada tiga provinsi.
Tingkat kematian juga terus terkendali (seluruh provinsi di level 1), namun sebanyak 16 provinsi masih memiliki kapasitas respons “terbatas” akibat testing atau tracing yang terbatas, dan tujuh provinsi lain di kategori “sedang”, dan empat provinsi “memadai”.
"Secara umum kasus aktif di sebagian besar provinsi luar Jawa-Bali sudah cukup rendah dan terus menurun. Keterisian Tempat Tidur (BOR) Covid-19 dan isolasi tertinggi di luar Jawa-Bali berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tingkat yang masih cukup rendah yaitu sembilan persen," katanya.
Sementara itu, ia menjelaskan per 11 April 2022 terdapat dua provinsi di Indonesia dengan capaian vaksinasi dosis 1 yang masih di bawah 70 persen, yaitu Papua Barat dan Papua.
Lalu, terdapat 18 provinsi yang mencapai vaksinasi dosis 2 sebesar 70 persen dengan 11 provinsi di antaranya di luar Jawa dan Bali, serta vaksinasi dosis 3 terdapat 18 provinsi yang mencapai di atas 10 persen, dengan 11 provinsi di antaranya di luar Jawa dan Bali.
Untuk vaksinasi lansia dosis 1, sambung Airlangga, terdapat delapan provinsi yang pencapaiannya kurang dari 70 persen, sedangkan vaksinasi dosis 2 terdapat enam provinsi yang berhasil mencapai di atas 70 persen dengan dua provinsi di antaranya berada di luar Jawa dan Bali.
"Jika dilihat secara nasional per 11 April 2022, persentase capaian vaksinasi dosis 1 adalah 94,81 persen dan dosis 2 mencapai 77,55 persen, sedangkan dosis 3 baru mencapai 13,26 persen," jelasnya.
Maka dari itu, ia mengungkapkan kondisi pandemi cukup stabil dan konsisten membaik di seluruh wilayah Indonesia melewati minggu pertama bulan Ramadhan tahun ini, dengan Angka Reproduksi Efektif (Rt) tetap berada di level 1,00.
Kendati begitu, pemerintah senantiasa tetap waspada dan mengawasi perkembangan situasi terakhir melalui berbagai evaluasi yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),
- 2 orang per meja
Level 2:
- melayani makan/minum di tempat sebesar 75%
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Level 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Jam beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75%
Level 1:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%
Bioskop
Level 3:
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50%
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
- Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Level 2:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 3:
- Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat
Level 2:
- Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 3:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
- 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Advertisement