PPKM Level 4, Syarat Penumpang Kereta Jarak Jauh Mulai 26 Juli
Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang. Mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021, para penumpang kereta jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Karawang, Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja, tetapi tetap wajib menunjukan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR negatif.
"Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan persnya.
Sementara itu untuk memastikan kondisi kesehatan para penumpang yang berangkat mulai 26 Juli tetap diwajibkan menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu penumpang kereta api jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Eva.
Kemudian bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Eva.
Advertisement