PPKM Level 4, Bondowoso Nyalakan PJU dan PKL Buka
Pemkab Bondowoso melonggarkan aturan dalam penerapan PPKM level 4 Jawa-Bali yang diputuskan pemerintah pusat pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemkab kembali menyalakan penerangan jalan umum (PJU) dan mengijinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan dengan pembatasan waktu.
Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, PJU di seluruh Bondowoso yang dipadamkan selama PPKM Darurat Covid-19 pada 3 – 25 Juli 2021, kembali dinyalakan mulai Rabu ini, 28 Juli 2021. ”Saya mewakili Pemkab Bondowoso sudagh meminta kepada PL untuk menghidupkan kembali PJU di Bondowoso sejak diberlakukan PPKM level 4,” kata Wabup Irwan, Rabu, 28 Juli 2021.
Selain PJU dinyalakan, dia menjelaskan, pemkab mengizinkan semua PKL di Kota Tape –julukan Bondowoso- kembali berjualan di kawasan Alun-alun Ki Ronggo. ”Saya sudah sampaikan ini dalam rapat koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Bondowoso. Semua PKL boleh berjualan lagi di alun-alun terhitung mulai Kamis besok, 29 Juli 202 dengan pembatasan waktu,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut orang nomor dua Pemkab Bondowoso, itu PKL wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama penerapan PPKM level 4. Diantaranya, durasi pengunjung atau pembeli makan di tempat dibatasi 20 menit, agar tidak menimbulkan kerumunan dan PKL dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB. ”PKL bisa buka kembali mulai pagi hingga malam pukul 20.00 WIB dan wajib mematuhi aturan PPKM level 4. Jika aturan dilanggar, Satgas Covid-19 akan menindak tegas,” ujarnya.
Wabup Irwan berharap kelonggaran aturan dalam PPKM level 4 tidak sampai membuat masyarakat Bondowoso lengah. Karena, akan berakibat terjadi penularan Covid-19 lagi. ”Saya sangat berharap kelonggaran aturan PPKM level 4, ini tetap diikuti kewaspadaan darii masyarakat dengan selalu disiplin menerapkan prokes Covid-19. Ini agar Bondowoso bisa terbebas dari Covid-19,” harapnya.
Sementara Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Ki Ronggo Bondowoso, Mujiati mengapresiasi kebijakan pemkab mengizinkan kembali PKL berjualan dalam penerapan PPKM level 4. Dia juga menyatakan, PKL akan disiplin menerapkan prokes Covid-19 selama berjualan. ”Kebijakan boleh berjualan lagi, ini yang ditunggu semua PKL. Kami bisa mencari nafkah lagi, setelah cukup lama tidak berjualan. Kami juga akan disiplin prokes selama berjualan nanti,” katanya.
Advertisement