PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKM 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Luhut mengklaim, kebijakan PPKM sebelumnya telah menghasilkan perbaikan secara nasional yang tercermin dari penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
Luhut menyebut kasus terkonfirmasi sudah turun hingga 76 persen pada data terakhir pada 15 Agustus 2021.
Angka tersebut signifikan dibandingkan pengumuman PPKM Level 4 minggu lalu yang masih berada di level 59 persen. Selain itu, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021.
Meskipun demikian, Luhut tetap meminta masyarakat selalu waspada terhadap virus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari secara disiplin.
Disamping itu, Luhut menambahkan, pemerintah juga akan melakukan kegiatan 3T (tracing, testing, dan treatment) secara masif.
Adapun diperpanjangnya penerapan PPKM Jawa-Bali ini dimaksudkan untuk menjaga momentum penurunan angka penularan. "Momentum ini harus terus dijaga," katanya.
Hingga 16 Agustus 2021, PPKM Level 4 diberlakukan di 70 kabupaten kota di 7 provinsi Jawa Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
Sementara untuk perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus ini, daftar wilayahnya akan disampaikan setelah konferensi pers ini.
Advertisement