PPKM Level 3 Nataru, Tak Ada Libur Sekolah di Kota Malang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh pemerintah pusat, pada momen Natal dan Tahun Baru 2022, menghapus jatah libur sekolah. Salah satu contohnya, sejumlah sekolah di Kota Malang tidak mendapatkan jatah liburan semester pada tahun ini.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Jadi kami sesuaikan dengan instruksi pusat. Semua ini dalam rangka untuk mewaspadai lonjakan kasus (Covid-19)," ujarnya, pada Minggu 28 November 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menambahkan, libur semester pada tahun ini akan dialihkan pada 2022. "Yang jelas kami tidak ada libur sampai tanggal 3 Januari 2022," katanya.
Suwarjana mengatakan, selama momen Nataru, sekolah di Kota Malang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas seperti biasa dengan kuota 50 persen untuk luring, dan 50 persen lainnya secara daring.
"Selama Nataru tidak ada libur sekolah. Liburnya baru nanti tanggal 3 sampai 7 Januari 2022. Jadi tidak sampai seminggu liburnya," ujarnya.
Advertisement