PPKM Level 3 Nataru, Begini Peraturannya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan sejumlah pengetatan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) diberlakukan di akhir tahun.
Operasi Lilin
Polri akan menurunkan 217 ribu personel di seluruh Indonesia, bersama TNI, juga Satpol PP, dan tenaga kesehatan. Akan ada operasi lilin untuk mengamankan libur akhir tahun, per 20 Desember hingga 2 Juni 2022.
Pengamanan lain selama PPKM Level 3 akan mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Surat Keterangan Bepergian
Selama PPKM Level 3 Nataru, polisi akan berjaga di sejumlah titik perbatasan. Pengguna jalan diminta menunjukkan surat keterangan bepergian. Terdapat checkpoint yang tersebar di perbatasan wilayah hingga pintu tol selama PPKM Level 3 Nataru berlangsung.
Pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT untuk melintas. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen, pengendara wajib tes PCR atau antigen gratis di posko PPKM. Jika hasinya positif maka pengendara itu akan segera dievakuasi.
Polisi juga akan menempelkan stiker pada kendaraan yang sudah lolos pemeriksaan SKM.
Ibadah Gereja
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan umat nasrani untuk memperingati Natal dengan ibadah bersama di gereja, dengan pembatasan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas maksimal.
Ibadah Natal juga diminta berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, sekolah diminta tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Pembagian rapor semester I juga diminta mundur ke Januari 2022.
Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Sejumlah tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen selama PPKM Level 3 Nataru diberlakukan. (Cni)
Advertisement