PPKM Level 3, Kendaraan di Malang Bakal Kena Ganjil-Genap
Kota Malang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam PPKM perpanjangan hingga 6 September 2021 nanti.
Dalam masa PPKM level 3 ini Polresta Malang Kota tengah menyiapkan skema pengaturan arus lalu-lintas. Salah satunya yaitu memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilisasi kendaraan.
"Kami akan rakor, ini melihat penyekatan masih dibutuhkan atau tidak. Mungkin kami akan membuat gambaran baru, salah satunya dengan menerapkan ganjil genap di kawasan tertentu," ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto pada Selasa 31 Agustus 2021.
Kata Bhudi, pemberlakuan kebijakan ganjil-genap tersebut rencananya bakal diberlakukan pada tempat tertentu saja. Tidak diberlakukan secara umum di ruas jalan Kota Malang.
"Dengan cara mengatur regulasi ini kan ada komponen penilaian Menko Marves melalui Google Activity. Jadi harus kami atur ganjil-genap dan di tempat-tempat tertentu," katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan bahwa jika nanti ganjil-genap diterapkan, salah satu ruas jalan yang bisa diberlakukan kebijakan tersebut yaitu ruas Jalan Soekarno-Hatta.
"Ini seperti di Jakarta. Tapi penerapan ini belum bisa langsung untuk semua kendaraan. Paling roda empat dulu. Apalagi pantauan volume kendaraan hingga saat ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni seperti zona merah. Jadi kami segerakan," ujarnya.
Yoppy menambahkan bahwa rencana penerapan ganjil-genap ini masih akan dilakukan rapat koordinasi dengan Polda dan Dirlantas.