PPKM Level 3, Fasilitas Olahraga dan Gym di Malang Boleh Buka
Kota Malang masih masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan beberapa kelonggaran terkait aktivitas masyarakat di masa pandemi.
Relaksasi tersebut berupa diizinkannya fasilitas olahraga dan pusat kebugaran atau gym untuk beroperasi kembali pasca ditutup sementara waktu sejak penerapan PPKM darurat beberapa bulan yang lalu.
"Fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal sebesar 50 persen," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Jumat 8 Oktober 2021.
Selain gym, sejumlah fasilitas olahraga outdoor pada masa PPKM level 3 ini diizinkan buka kembali. Sementara fasilitas olahraga indoor masih ditutup untuk sementara waktu. "Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan buka dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal," katanya.
Bagi aktivitas olahraga yang tidak memungkinkan untuk memakai masker kata Sutiaji, pengunjung diizinkan untuk melepas masker sementara waktu selama menjalani aktivitas olahraga tersebut. "Pengecekan suhu serta skrining bagi tiap pengunjung yang memasuki fasilitas keolahragaan," ujarnya.
Sutiaji menambahkan tiap individu yang memasuki fasilitas olahraga dilarang berkerumun dan tetap menjaga jarak sebelum dan sesudah aktivitas keolahragaan dilakukan.
Advertisement