PPKM Level 3 Diterapkan, Begini Aturannya
Lonjakan kasus Covid-19 beberapa saat terakhir membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Aktivitas dibatasi, khususnya untuk lansia, pengidap komorbid, dan warga yang belum divaksin.
Aturan PPKM Level 3
Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan sejumlah pembatasan yang berdampak pada mobilitas di sejumlah tempat, mulai dari supermarket, mal, restoran, kafe, dan juga bioskop.
Untuk aktivitas di supermarket, pemerintah membatasi kegiatan hingga pukul 21:00 WIB, dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya boleh melakukan kegiatan sampai pukul 20:00 WIB, dan maksimal 60 persen.
Mal juga boleh beroperasi hingga pukul 21:00 WIB, kapasitas dibatasi hingga 60 persen, dikutip dari detik.com, Senin 7 Februari 2022.
Kunjungan ke Mal
Jika pada sebelumnya, anak-anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal, pada PPKM Level 3, pemerintah mengizinkan kunjungan kategori tersebut. Syaratnya, anak di bawah 12 tahun harus telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Selain itu, tempat bermain di mal juga diizinkan buka dengan syarat serupa.
Restoran, Bioskop, dan Tempat Ibadah
PPKM Level 3 juga mengizinkan restoran dan kafe untuk tetap buka. Namun kapasitas dibatasi maksimal 60 persen dan jam operasi maksimal hingga pukul 21:00.
Selain itu, bioskop juga masih diperbolehkan buka. Pada PPKM Level 3, pengunjung bioskop harus telah menerima vaksin. Kunjungan anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan, dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.
Terakhir, PPKM Level 3 juga mengizinkan tempat ibadah untuk tetap buka dengan kapasitas kunjungan maksimal 50 persen, dari kemampuan normal. Sedangkan fasilitas umum dibatasi maksimal 25 persen, dan gelaran budaya maksimal 25 persen.