PPKM Level 3 Batal, Kalender Pendidikan Kembali Normal
Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah dibatalkan pemerintah pusat. Jika demikian, kalender pendidikan kembali normal sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing. Sebelumnya, Dinas Pendikan Banyuwangi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait libur semester Gasal, yang telah di sesuaikan dengan rencana penerapan PPKM Level 3 oleh Pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno menyatakan, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti. Menurutnya, pada prinsipnya kalender pendidikan mengikuti kalender yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Jadi prinsipnya tadi Ibu Sekjen (Sekjen Kemendikbudristek) menyampaikan kegiatan pembelajaran dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah dalam hal ini oleh pemerintah provinsi Jawa Timur,” jelas Suratno, Rabu, 8 Desember 2021.
Artinya, kata Suratno, kalender pendidikan berjalan seperti biasa sesuai kalender yang telah ditetapkan sebelum ada rencana penerapan PPKM level 3 secara nasional pada masa libur nataru.
“Untuk teknisnya, satu dua hari ini akan ada SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri yang baru, itu petunjuk teknisnya, kita tunggu,” jelasnya.
Suratno berharap SKB terbaru itu segera terbit. Karena SKB tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk merevisi SE Dinas Pendidikan Banyuwangi yang sudah disebar ke sekolah-sekolah. Dalam SE Nomor 421/6206/429.101/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Mudah-mudahan segera datang, kita bisa segera merevisi surat edaran yang sudah kita sebar kemarin. Karena serba mendadak jadi kami akan menyesuaikan,” tegasnya.
Jika SKB empat Menteri yang baru nanti sudah turun, Suratno berharap masih ada peluang untuk tidak melakukan perubahan pada SE yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan Banyuwangi pada 3 Desember 2021 lalu itu.
“Kita berharap tetap ada peluang tidak ada perubahan tapi hasil rakor kayaknya harus direvisi atau ditarik,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam SE yang dikeluarkan Dinas pendidikan Banyuwangi yang ditandatangani Suratno itu berisi 6 poin tentang penyelenggaraan pembelajaran satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, PKBM/LKP di Kabupaten Banyuwangi.
Enam poin tersebut di antaranya, pembagian rapor Semester Gasal Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi PAUD dan SD dilakukan pada 8 Januari 2022; kegiatan pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai 20 Desember 2021; libur Semester Gasal Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai 10 sampai 15 Januari 2022;
Berikutnya berkaitan dengan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan di tingkat PAUD, SD dan pendidikan masyarakat mengambil cuti selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Poin terakhir menghimbau warga satuan pendidikan di Banyuwangi untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.