PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Semua Wilayah Jelang Nataru
Pemerintah mengingatkan, peningkatan angka kasus COVID-19 di Indonesia harus jadi alarm agar masyarakat selalu bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Oleh karena itu, ujarnya, PPKM Level 3 Nataru ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan assessment per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.
Menteri Johnny juga mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster COVID-19 yang baru. Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian COVID-19 dapat dilakukan dengan baik.
Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.
“Di saat yang bersamaan, ada 2 hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan COVID-19 ini. Kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, dan akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” lanjutnya.
Selain penerapan PPKM Level 3 pada Nataru, pemerintah bersama Satgas COVID-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan. Beberapa strategi kebijakan di antaranya:
• Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;
• Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;
• Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik;
• Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Menteri Johnny menegaskan, apabila memang harus bepergian dan berkegiatan, masyarakat diminta memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian dengan dukungan hasil tes antigen atau PCR,serta vaksinasi.
“Beritakan Nataru ini nanti kita laksanakan dengan baik, laksanakan protokol kesehatan, ikuti semua aturan, semoga semuanya lancar,” tandas Menkominfo.
Advertisement