PPKM Level 2, Kota Malang Izinkan Anak Usia 12 Tahun Masuk Mal
Kota Malang secara resmi masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada Senin 8 Oktober 2021. Bersamaan dengan itu, dalam waktu dekat Kota Malang akan mengizinkan anak usai 12 tahun masuk mal.
Masuknya Kota Malang dalam PPKM level 2 tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut diberikan beberapa kelonggaran aktivitas, salah satunya mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk memasuki mal.
"Iya dibolehkan (anak usia 12 tahun masuk mal) sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Ditambahkan oleh Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Nur Widianto, bahwa izin anak usia 12 tahun memasuki mal tersebut bakal diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang.
"Rujukannya turunan dari Inmendagri, maka keluar SE. Saat ini pedoman masih Inmendagri, secara teknis nanti bakal dijabarkan SE. Mungkin hari ini juga akan keluar. Masih menunggu SE dulu," katanya.
Diperbolehkannya anak usia 12 tahun memang menjadi harapan dari tempat-tempat pusat perbelanjaan serta destinasi yang ada di Kota Malang untuk bisa meningkatkan jumlah kunjungan mereka.
"Memang ini didasari mal dan tempat wisata karena yang memberikan stimulan kunjungan adalah anak-anak. Jadi nanti perhatian dan prokes dijaga, orang tua harus mendampingi ketat," ujarnya.
Selain Kota Malang, ada sebanyak sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur yang masuk ke PPKM level 2 sesuai dengan Inmendagri. Sembilan daerah tersebut di antaranya Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.