PPKM Level 2, Cafe dan Warung Surabaya Buka Sampai Dini Hari
Surabaya kembali dinyatakan masuk Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali per Selasa, 10 Mei 2022, berdasarkan Imendagri nomor 24 Tahun 2022.
Mengenai hal itu, Walikota mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/7851/436.8.5/2022. Di dalamnya tercantum aturan terbaru yang menyesuaikan dengan kondisi Surabaya saat ini.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan, dalam aturan yang tercantum di SE yang terbaru ini ada beberapa aturan yang berbeda dengan masa PPKM Level 2 sebelumnya.
Salah satunya, kata Ridwan, dalam PPKM Level 2 sebelumnya kapasitas tempat keramaian hanya boleh diisi 50 persen. Namun, untuk saat ini ditingkatkan menjadi 75 persen.
"Bedanya di PPKM level 2 ini kapasitas tempat keramaian 75 persen, tapi jam operasional tetap sampai jam 22.00 WIB," kata Ridwan, ketika dikonfirmasi, Rabu, 11 Mei 2022 malam.
Kemudian, lanjut dia, sebelumnya cafe atau warung yang buka pada pukul 18.00 WIB hanya boleh beroperasi hingga 00.00 WIB. Sekarang mereka boleh buka sampai 02.00 WIB dini hari.
“Cafe warung yang buka jam 18.00 WIB kalau sebelumnya hanya boleh buka jam 00.00 WIB, ini sampe jam 02.00 WIB,” jelasnya.
Ridwan mengungkapkan, pada SE baru ini meski baru bisa diisi 75 persen dari kapasitas normal, namun mal diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB, pada Sabtu dan Minggu.
Hal tersebut, kata Ridwan, lantaran pada Jumat hingga Minggu mendatang bakal digelar last night shopping, Surabaya Shopping Festival (SSF) dibeberapa mal di Kota Pahlawan.
“SE baru ini malah mencantumkan mal kapasitas 75 persen, tapi hari Sabtu dan Minggu sampai jam 00.00 WIB. Mal ada last night shopping, SSF,” ucapnya.