PPKM Jilid Dua, Satpol-PP Malang Operasi Siang dan Malam
Memasuki hari ketiga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid Dua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan meningkatkan operasi penegakan protokol kesehatan.
Operasi tersebut berkaitan dengan kerumunan massa di sejumlah tempat seperti cafe-cafe hingga sejumlah fasilitas umum yang ada di Kota Malang.
"Untuk razia tempat usaha sudah kami jadwalkan setiap malam pada PPKM jilid dua ini. Razia kerumunan kami akan lakukan dua kali yaitu pada siang dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, Kamis, 28 Januari 2021.
Jika dibandingkan PPKM jilid satu kata Priyadi, hanya melakukan razia kerumunan pada malam hari. Namun, kali ini akan dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari yakni siang dan malam hari.
Berdasarkan hasil rekap kejadian pelanggaran protokol kesehatan pada PPKM Jilid Satu, Priyadi mengatakan ada sebanyak tiga ribuan masyarakat yang tercatat melanggar ketentuan PPKM.
"Jumlah pelanggaran perorangan yang menimbulkan kerumunan berjumlah 3.173 orang," katanya.
Priyadi mengatakan, bagi tempat usaha yang sudah mendapatkan teguran tertulis pada PPKM Jilid Satu, pihaknya akan terus memantau penerapan protokol kesehatan pada tempat usaha tersebut.
Selama penerapan PPKM jilid satu, Priyadi mencatat ada sebanyak 43 tempat usaha yang mendapatkan peringatan surat teguran tertulis.
"Jumlahnya banyak (tempat usaha) Ini kami sudah data. Yang jelas yang akan kami segel tempat usaha yang pernah kami tegur. Kalau sudah kami tegur tapi tetap bandel. Ya otomatis kami segel," ujarnya.
Dalam penerapan PPKM Jilid Dua ini kata Priyadi, masyarakat dan juga tempat usaha diharapkan untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ditentukan yakni tidak berkerumun maupun beroperasi hingga di atas pukul 20.00 WIB.