PPKM Jilid Dua, Satpol PP Kota Malang Tindak Dua Kafe
Memasuki hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua, Satpol-PP menindak kafe Jalan Candi Panggung dan daerah Tunggulwulung, Kota Malang. Alasannya, karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kemarin cafe di baratnya RRI (Radio Rakyat Indonesia) Malang itu kita bubarkan. Kami tindak dengan mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan hari Senin kami panggil ke kantor untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, Minggu 31 Januari 2021.
Adapun terkait item protokol kesehatan yang dilanggar, yakni tidak adanya pembatasan pengunjung yang diterapkan serta tidak adanya tanda physical distancing.
"Aturan baru dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, kapasitas restoran, rumah makan 25 persen. Kemarin, 200 orang ada di cafe itu. Padahal kapasitasnya kecil," katanya.
Apalagi, kata Priyadi, salah kafe yang terletak di Jalan Candi Panggung tersebut menggelar live music sehingga menimbulkan kerumunan pengunjung.
"Sementara sanksinya tidak ditutup hanya pengunjung harus dibatasi, kemudian mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Selain di Jalan Candi Panggung, Priyadi mengatakan pihaknya juga menemukan pelanggaran jam malam oleh kafe di daerah Tunggulwulung, Kota Malang. Di kafe tersebut kata Priyadi, pemilik mencoba mengelabui petugas dengan mematikan lampu kafe agar dikira sudah tutup.
"Kita disiplinkan dan pemberlakuan yang sama dengan cafe sebelumnya. Modus lampu dimatikan, namun didalamnya banyak orang. Kita nggak bisa dikelabui. Tetap kami datangi," katanya.