PPKM Jilid Dua, Satpol-PP Kota Malang Gelar Operasi Yustisi
Memasuki hari kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua, Satpol-PP Kota Malang menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kepala Satpol-PP Kota Malang, Priyadi mengatakan selama penerapan PPKM baru kali ini mulai dilakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan penindakan sidang di tempat bagi yang melanggar.
"Kalau PPKM jilid dua dilakukan operasi yustisi sidang di tempat karena dipandang perlu supaya masyarakat benar-benar menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan," ujarnya pada Rabu 27 Januari 2021 di Taman Krida Budaya, Kota Malang.
Dalam operasi tersebut tercatat ada sebanyak 77 orang yang terjaring. Sejumlah pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Perwali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan.
"Kalau denda maksimalnya Rp100 ribu. Tapi nanti yang menentukan besarannya adalah hakim. Disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing," katanya.
Priyadi mengatakan, rencananya operasi yustisi dengan sidang di tempat akan dilakukan rutin satu bulan sekali. Sementara untuk operasi yustisi tanpa sidang di tempat rutin dilakukan tiga kali dalam satu pekan di tingkat kecamatan.
"Di tingkat kecamatan yang tidak sidang di tempat diterapkan sanksi sosial seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga bagi-bagi masker," ujarnya.
Salah satu warga yang terkena operasi yustisi, Nur Laili mengatakan bahwa dirinya memang tidak sedia masker saat hendak ke luar rumah, sehingga harus membayar sanksi berupa denda sebesar Rp25 ribu.
"Saya memang tidak menyediakan masker. Tapi untuk keseharian saya sering memakai masker. Hanya hari ini saja tidak pakai, bertepatan dengan adanya operasi ini," katanya.
Advertisement