PPKM Jawa-Bali, Walikota Batu Fokus Batasi Keramaian di Alun-Alun
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan mulai berlangsung dua hari lagi, yaitu pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti. Jelang dua hari pemberlakuan tersebut, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan berkonsentrasi untung mengurai keramaian di Alun-Alun Wisata Kota Batu.
"Di Alun-Alun nanti akan kami konsentrasikan di situ karena semua tempat di Batu ini, selain tempat wisata yang ramai itu ya cuma alun-alun," ujarnya pada 9 Januari 2021.
Dewanti mengatakan, keramaian di Alun-Alun Wisata Kota Batu lebih susah untuk dikendalikan dibandingkan dengan tempat wisata lainnya, restoran dan juga hotel. Hal ini disebabkan status Alun-Alun Wisata Kota Batu sebagai fasilitas umum.
"Hingga nanti Alun-Alun ini yang akan kami konsentrasikan bagaimana membuat Alun-Alun itu tidak membuat massa berkumpul," katanya.
Nantinya, ujar Dewanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menempatkan sejumlah personel Satpol PP di beberapa titik Alun-Alun Wisata Kota Batu untuk memastikan bahwa tidak ada kerumunan massa.
"Aturannya 50 persen dari kapasitas. Tetapi ketika aturan itu tidak bisa dilakukan. Maka tidak menutup kemungkinan, dengan terpaksa alun-alun akan kami tutup," ujarnya.
Namun, Dewanti merasa optimis bahwa keramaian di Alun-Alun Wisata Kota Batu dapat dikendalikan. Sebab, ujar Dewanti, tingkat okupansi wisata di Kota Batu saat libur Natal dan tahun baru lalu hanya sekitar 10 hingga 20 persen saja.
Adapun indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Advertisement