PPKM Jawa - Bali Diperpanjang Hingga 6 Juni, Ini Aturan yang Baru
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Mei 2022 sampai 6 Juni 2022," dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa, 24 Mei 2022.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 3:
Diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2:
Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%
Level 1:
Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3:
Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%
Level 2:
Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%
Level 1:
Kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 3:
Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60%
Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 2:
Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 1:
Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas.
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat;
Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen);
Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
Waktu makan maksimal 60
Level 2:
Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 1:
Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
Level 2:
Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Level 1:
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 3:
Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja
Level 2:
Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja
Level 1:
Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
Pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
Pengaturan dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
Level 1:
Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
Diizinkan beroperasi 50%
Level 2:
Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 3:
Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%
Level 2:
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%
Level 1:
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 3:
Maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat
Level 2:
Diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas
Level 1:
Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 3:
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Level 2:
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
Level 1:
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Advertisement