PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak ada Daerah Kategori Level 4
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan pada 22 Maret 2022-4 April 2022. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 18 Tahun 2022.
Hal tersebut sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan. Sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 berakhir 21 Maret 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menyampaikan, dalam PPKM kali ini peraturan PPKM pada level 4 dihapus. Kondisi pada setiap daerah kini mulai membaik.
"Karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 22 Maret 2022.
Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah, kini menjadi 48 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1. Saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini, untuk peraturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan perubahan peraturan pada PPKM level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.
"Secara spesifik, penambahan peraturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 Menteri," kata Safrizal.
Katanya, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen WFO, pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
Masih dalam koridor Level 1, lanjut Safrizal, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," ujar Safrizal.
Safrizal menambahkan bahwa pemahaman atas arti penting vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19.
Hal tersebut diperkuat dengan data hasil survey serelogi yang dilakukan atas kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi 41.5 persen mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi 13.1 persen.
"Dalam konteks tersebut, seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing," kata Safrizal.
Advertisement