PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 4 April, Luar Pulau hingga 11 April
Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga luar pulau kembali dilanjutkan. Kondisi PPKM Jawa-Bali hingga luar pulau kali ini lebih baik dari pekan sebelumnya. Sebab sudah tidak ada daerah berstatus level 4.
PPKM Jawa dan Bali kembali diperpanjang 22 Maret hingga 4 April 2022. PPKM Jawa dan Bali diperpanjang karena kasus penularan Covid-19 di masyarakat masih terjadi. Sedangkan PPKM untuk daerah di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa 29 Maret hingga 11 April 2022.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Kala PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 April 2022 sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.
Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah. Sementara itu, yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota. Dalam Inmendagri 19/2022, tak tertera daerah yang berada di PPKM level 4.