PPKM Jawa-Bali Diperpanajang 2 Pekan, Mulai 21 Maret - 4 April
Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali selama dua minggu, terhitung sejak 21 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Menko Luhut melalui juru bicaranya Jodi Maharadi mengonfirmasi perpanjangan PPKM tersebut. Sebab Menko Luhut saat ini tengah melakukan kunjungan ke Singapura, Senin, 21 Maret 2022.
"Untuk PPKM Jawa-Bali masih diperpanjang dua minggu ke depan," kata Jodi Mahardi dikutip Antara, Senin, 21 Maret 2022.
Jodi enggan menjelaskan lebih lanjut soal keputusan memperpanjang PPKM Jawa-Bali ini. Ia menyebut tak ada konferensi pers terkait evaluasi PPKM Jawa-Bali hari ini. Untuk aturan Inmendagri dan level PPKM menunggu dari Kementerian dalam Negeri.
Sebelumnya, dalam evaluasi PPKM minggu lalu, Luhut mengatakan, pemerintah kembali memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi dan meminimalkan dampak dari sebaran varian ini.
"Segala kebijakan yang kami buat hingga hari ini dapat dipastikan berjalan sesuai dengan koridornya sehingga menemukan hasil yang baik pula," katanya dalam evaluasi PPKM Pekan lalu.
PPKM berbasis level di Jawa-Bali sebelumnya berjalan sejak 15 Maret lalu dan berakhir hari ini. Dalam sepekan terakhir, pemerintah mencatat masih terdapat 7 daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori Level 4.
Jumlah daerah yang masuk Level 4 itu tidak mengalami perubahan dengan PPKM sebelumnya, begitu pula daerahnya tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 37 menjadi 55 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada Level 3 menurun, dari semula 84 menjadi 66 daerah. Belum ada daerah di Jawa Bali yang masuk ke PPKM Level 1.
Pembatasan kegiatan masyarakat tak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali sepekan terakhir. Seperti aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin untuk PPKM Level 4.
Advertisement