Operasi Yustisi selama PPKM, 1,2 Juta Pelanggar Terjaring
Operasi yustisi pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 10 hari di beberapa daerah di Jawa Timur berhasil menjaring 1,2 juta pelanggar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan pada PPKM ini ada yang diberikan sanksi teguran baik lisan maupun tulis.
"Ada 1.216.236 orang yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi," kata Gatot, melalui siaran pers, Kamis, 21 Januari 2020.
Dari total tersebut, kata Gatot, jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan ada 772.844 orang. Sedangkan pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang.
Untuk pelanggar dengan denda administrasi ada 4.675 orang dengan total denda yang terkumpul sebanyak Rp299.683.000.
"Sanksi penyitaan KTP dan paspor sebanyak 36. 140 orang. Silakan mengambil dengan memenuhi persyaratannya," katanya.
Gatot mengungkapkan, operasi yustisi ini menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
Gatot mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan mematuhi protokol kesehatan, maka ikut terlibat menekan penyebaran Covid-19.
"Berharap masyarakat Jawa Timur tetap patuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Jangan lupa jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," katanya.