PPKM, Jasamarga Perketat Pemeriksaan di Tol Gempol-Pasuruan
PT Jasamarga Gempol Pasuruan kembali menggencarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur, guna mendukung kebijakan pemerintah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4.
"Kami siap mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian lalu lintas PPKM Level 3-4, dan senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam melancarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas hingga 25 Juli mendatang," kata Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati, Jumat 23 Juli 2021 siang.
Ia mengatakan, ini merupakan salah satu upaya untuk bisa menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sangat tinggi di Jawa Timur. Meski, dalam beberapa hari terakhir tren penambahan kasus harian mengalami penurunan.
Ia berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan. "Guna mencegah penyebaran Covid-19, perlu adanya dukungan dari pengguna jalan agar mematuhi aturan protokol kesehatan 6M yang dianjurkan pemerintah yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama," katanya.
Dalam upayanya, Jasamarga tidak sendirian namun mendapat backup dari Forkopimda Kabupaten Pasuruan dan Forkopimda Jawa Timur.
Sebelumnya, telah dilakukan upaya yang sama sejak tanggal 5 sampai 20 Juli 2021 yang dilaksanakan di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan yaitu di exit Gerbang Tol (GT) Bangil dan exit Gerbang Tol Pasuruan. Selama 15 hari pelaksanaan, tercatat sebanyak 102 kendaraan telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non Golongan I.
Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa menambahkan, selama operasi terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke daerah asal karena tidak memenuhi persyaratan.
"Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Kaswa.
Advertisement