PPKM, Ganjar Minta Seluruh Jateng Ketatkan Aturan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo instruksikan Kota Kabupaten yang tak masuk dalam SE Gubernur untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap waspada dan tidak melonggarkan aturan. Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat penanganan Covid-19 di lantai dua kantor Pemprov Jateng, Senin 11 Januari 2021. Ganjar menegaskan, instruksi ini juga telah disampaikan melalui Whatsapp Grup kepada para kepala daerah.
“Saya sudah komunikasi dengan mereka untuk mereka ikuti, bukan berarti longgar lho ya,” katanya.
Ganjar mengatakan, dirinya telah meminta pada kepala daerah di 16 Kota/Kabupaten yang tak masuk SE Gubernur untuk melaksanakan PPKM untuk berasumsi bahwa PPKM dilakukan se Jateng. “Kita harus berasumsi seluruh jateng itu PPKM, asumsi kita dibangun di situ, maka tidak boleh loggar-longgar, apakah kemudian lagi musim kawinan ya dikontrol betul,” ujarnya.
Di lain sisi, Ganjar justru lebih memperhatikan sektor industri, perdagangan dan pasar tradisional. Sebab dalam aturan PPKM Jawa Bali, industri tak masuk dalam sektor yang dibatasi. “Nah industri yang besar karena tidak tutup, maka saya minta untuk dinas perindustrian agar komunikasi dengan Kabupaten Kota dan perusahaan agar mereka melakukan protokol kesehatan yang keras dan ketat dengan SOP juga yang ketat,” tegas Ganjar.
Sementara untuk pasar tradisional, Ganjar meminta pada bupati dan walikota di daerah untuk menerapkan sistem pasar yang pernah dilakukan Kota Salatiga. “Kan dulu pernah ada contoh umpama pasarnya itu dikeluarkan di jalan, terus kemudian dikasih tanda atau tempat seperti yang di Salatiga kemudian di Kebumen juga ngikuti. Itu aja dilakukan lagi, kalau itu bisa dilakukan lagi menurut saya akan bisa membantu,” tandas Ganjar.
Sebagai informasi, menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.
Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Advertisement