PPKM Gak Ngefek, Pakar Sebut Mending Gak Ada PPKM Sekalian
Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, Dr Windhu Purnomo mengatakan, sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3 Juli lalu hingga saat ini, dinilai masih tidak memberikan efek yang signifikan terhadap pengendalian pandemi virus corona atau Covid-19 di Jawa dan Bali.
Windhu menjelaskan, jika sampai saat ini angka positivity rate di Jawa dan Bali masih sangat tinggi dari standar maksimal 5 persen.
"Jawa-Bali saja sampai tanggal 24 Juli masih di atas 30 persen. Banten itu 37 persen, lalu DKI Jakarta 40 persen sekian, lalu Jawa Barat 43 persen, kemudian Jawa Tengah 42 persen, Yogyakarta itu malah tertinggi 44 persen, kemudian Jawa Timur 42 persen, dan Bali 32 persen. Padahal standarnya tidak lebih dari lima persen, artinya sejak diberlakukannya PPKM tidak memberi dampak apapun karena risikonya masih tinggi," kata Windhu kepada Ngopibareng.id, Minggu 25 Juli 2021.
Risiko yang sangat tinggi itu sesuai dengan angka kasus harian yang masih tinggi. Di tambah, masih banyak rumah sakit (RS) Rujukan dan RS Darurat yang terisi penuh. Belum lagi dengan angka kematian yang tinggi masih menjadi catatan.
Di sisi lain, lanjut Windhu, angka kasus yang tinggi ini disebabkan masih tingginya mobilitas masyarakat. Meskipun, upaya yang dilakukan sudah agak menurunkan mobilitas masyarakat. "Mobilitas masyarakat masih tinggi. Harusnya orang yang tinggal di rumah itu 70 persen sedangkan yang 30 persen adalah yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ungkapnya.
Windhu mengatakan, jika substansi penerapan PPKM Level 3-4 masih seperti ini ia menyarankan agar tidak dilakukan sama sekali. Sebab, dilakukanpun tak memberi dampak besar. Namun, apabila ini melanjutkan, maka perintah harus merubah substansi PPKM dengan nilai-nilai berkaitan dengan penanganan kesehatan. Jika sesuai Undang-Undang dilakukan karantina wilayah atau lockdown.
"Kalau mau dilanjut substansi harus dirubah mumpung pemerintah menyalurkan bantuan sosial. Tapi, bansos ini harus tepat sasaran dan tepat waktu. Kemudian, bantuan jangan hanya untuk waktu beberapa hari atau seminggu maka warga tetep melakukan mobilitas. Kalau lanjut maka isinya harus direview ulang," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat resmi memberlakukan PPKM Level 3-4 terhitung mulai 21 Juli dan berakhir hari ini 26 Juli 2021.
Advertisement