PPKM Diperpanjang, Surabaya dan Malang Raya Tetap Level 3
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Timur kembali diperpanjang per Selasa, 22 Februari 2022. Surabaya Raya tetap menerapkan PPKM Level 3, meski kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022, sedikitnya terdapat 22 wilayah di Jawa Timur yang berstatus PPKM Level 3.
Jumlah ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya, dengan 12 wilayah yang berstatus PPKM Level 3. 22 Wilayah yang masuk PPKM Level 3 antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, dan Kota Malang.
Selanjutnya ada Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Selain itu Madiun menjadi satu-satunya wilayah yang berstatus PPKM Level 4. Sisanya, seluruh wilayah di Jawa Timur menerapkan PPKM Level 2. Tak ada satu pun wilayah di Jatim yang menerapkan PPKM Level 1.
Penerapan PPKM terbaru ini menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, disusun berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian kesehatan.
"Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," katanya dikutip dari detik.com, Selasa 22 Februari 2022.
Berdasarkan aturan terbaru itu, hanya ada empat wilayah yang berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.