PPKM Diperpanjang Sampai 16 Agustus, 6 Pekerjaan Ini akan Longgar
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus, dengan pelonggaran aktivitas. Ada enam aktivitas kerja yang dibuka dengan syarat masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksin lewat aplikasi yang dibuat pemerintah, PeduliLindungi.
"Kami akan segera melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas utama," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, yang juga disiarkan melalui Youtube Setpres Selasa 10 Agustus 2021
Enam aktivitas tersebut ialah perdagangan. Budi mengatakan, baik perdagangan modern seperti mal atau department store dan juga perdagangan tradisonal seperti pasar basah atau toko kelontong mewajibkan skrining vaksinasi pengunjung lewat PeduliLindungi.
Berikutnya, aktivitas perkantoran dan kawasan industri yang dibuka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan sertifikat vaksin menjadi syarat.
Yang keempat adalah pariwisata, hotel, tempat wisata, atau event. Aktivitas kelima yang dibuka adalah bidang keagamaan, dan terakhir adalah sektor pendidikan.
Sudah dipastikan prokes yang nantinya akan mendampingi kehidupan masyarakat ke depan benar-benar bisa praktis, bisa juga digital atau berbasis IT. Kata Menkes sudah diputuskan juga oleh Bapak Presiden (Joko Widodo) nantinya akan gunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, penerapan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 di yang dilakukan sejak 2 hingga 9 Agustus di Jawa Bali membuahkan hasil yang baik, dengan menyebut ada penurunan tren kasus Covid-19 serta perawatan rumah sakit di Jawa Bali yang juga menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.
"Data menunjukkan penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," kata Luhut.