PPKM Diperpanjang, Pengusaha Kafe di Surabaya Sambat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satu aturan yang tertulis adalah dine in alias makan di tempat diizinkan selama 20 menit.
Menanggapi perpanjangan masa PPKM, Direktur Cafe Prajurit, Yusuf Mulyanto mengatakan jika beberapa peraturan yang ditulis sangat merugikanya sebagai pengusaha. "Negara ini tidak terkonsep dengan baik, secara sosial saya mendukung apapun regulasi pemerintah. Tetapi, secara bisnis kan ini merugikan kami" kata Yusuf, Senin, 26 Juli 2021.
Bahkan, Yusuf menganggap bahwa pelonggaran bisa dine in selama 20 menit bersifat abu-abu. Sebab, menurut dia, tidak ada yang bisa memastikan seseorang menghabiskan waktu di kafe.
"Sekarang siapa yang bisa memastikan orang itu hanya 20 menit nongkrong ? Jangan lah bikin aturan yang abu-abu", jelasnya.
Menurut Yusuf, pemerintah pusat seperti bercanda dalam memberlakukan PPKM. Pasalnya, keluarnya peraturan tidak dibarengi dengan jangka waktu dalam menyelesaikan pandemi Covid-19.
"Ini negara mengelolanya kayak guyonan, ditambah masa PPKM 14 hari, lalu nambah lagi 14 hari trus 6 hari Berani ndak pemerintah kasih jaminan berapa bulan mereka bisa selesaikan pandemi?" ucapnya.
Sementara itu, pemilik Kedai Ketan Punel, Wahyu Darmawan mengatakan bahwa kebijakan PPKM menyulitkan bisnisnya. Sebab, ruas jalan di tempat usahanya terus ditutup saat peraturan tersebut diberlakukan.
"Sulitlah mas jalan Darmo ditutup 24 jam. Ya kalo bisa ditutup jam 20.00 WIB gitu. Toh kami disini sudah taat prokes dan regulasi dari pemerintah", kata Wahyu.
Mengenai peraturan makan di tempat hanya 20 menit, Wahyu mengaku sedikit lega dengan pelonggaran tersebut. Meskipun, menurutnya, jangka waktu itu masih kurang lama jika digunakan untuk menikmati ketan.
"Ya sedikit lega karena bisa makan dine in kan sebelumnya gak boleh. Cuman kalo 20 menit ya rata-rata minuman di sini panas, terus kan buat nongkrong. Kalau 20 menit ya kurang mas", tutupnya.