PPKM Diperpanjang, Pemkot Malang Siapkan Relaksasi Ekonomi
Pemerintah pusat telah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Januari 2021, nanti.
Untuk merespon kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan langkah-langkah relaksasi ekonomi bagi sejumlah tempat usaha yang terdampak atas perpanjangan PPKM.
Salah satu kebijakan relaksasi ekonomi yang tengah disiapkan oleh Pemkot Malang yaitu terkait keringanan pajak bagi semua jenis usaha yang terdampak perpanjangan PPKM.
"Ini untuk semua jenis tempat usaha, silakan mengajukan ke kami. Silakan mengajukan keringanan pajak ke kami," ujar Walikota Malang, Sutiaji, pada Sabtu 23 Januari 2021.
Terkait kebijakan keringanan pajak bagi dunia usaha tersebut, kata Sutiaji, nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Untuk keringanan berapa persen, akan kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," katanya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan keringanan pajak kata Sutiaji harus menyerahkan beberapa persyaratan seperti taat membayar pajak, masih beroperasi selama pandemi dan melaporkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada Pemkot Malang.
"Nanti kan kami lihat kalau diajukan (keringanan pajak) ke kami. Nanti kami telaah (persyaratannya)," ujarnya.
Selain keringanan pajak, Sutiaji mengatakan, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terkait kejelasan dana hibah pariwisata untuk tahun 2021 ini.
"Itu kan (hibah pariwisata) adalah kebijakan pusat. Kami masih menunggu," ujarnya.
Pada periode 2020, kata Sutiaji, ada sebanyak 119 hotel dan restoran di Kota Malang yang mendapatkan dana hibah pariwisata mulai dari kisaran Rp51 ribu hingga Rp1 miliyar.
Advertisement