PPKM Diperpanjang Hingga 9 Desember, Ruang Publik Diperketat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Januari 2023, seluruh wilayah Indonesia termasuk Jabodetabek berada di level 1.
Ketentuan ini sekaligus mengatur kebijakan aktivitas jelang Natal dan Tahun Baru di tengah kasus Covid-19 belakangan meningkat.
Belum banyak yang berubah, aturan wilayah masuk level 1 PPKM Covid-19 didominasi kapasitas 100 persen. Pelonggaran yang dilakukan selama sebulan ke depan.
"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Selasa, 6 Desember 2022.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen (seratus persen) work from office (WFO). Khusus bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket
Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dengan kapasitas 100 persen. Wajib diskrining melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya yang berstatus hijau diperbolehkan masuk. Terkecuali bagi mereka yang belum bisa divaksinasi karena alasan kesehatan, tetap diperkenankan masuk.
Makan di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi
PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bagi resto dengan jam operasional malam hari, juga wajib mengikuti aturan di atas.
Masuk Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun.
Bioskop
Pengunjung diperbolehkan mendatangi bioskop dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Fasilitas Umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2. Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Advertisement