PPKM Diperpanjang Hingga 29 Agustus, Ketahui Levelnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia dilanjutkan hingga 29 Agustus 2022. Seluruh wilayah Indonesia termasuk Jabodetabek kembali berada di level 1.
Berdasarkan aturan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, mal, bioskop, hingga supermarket, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Work from office (WFO) juga kembali diperbolehkan 100 persen, dengan ketentuan pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menyebut pemerintah tetap memperpanjang PPKM di tengah COVID-19 yang diklaim terkendali, demi menjaga kewaspadaan masyarakat.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," katanya secara tertulis, Selasa 16 Agustus 2022.
Sejumlah guru di Jakarta mengatakan gembira, meski PPKM diperpanjang lagi, tetap pada level satu. Artinya proses belajar mengajar bisa dilakukan dengan tatap muka. "Kasihan kalau anak anak harus belajar jarak jauh lagi," Musani, Kepala SDI AL Azhar 5 Kemandoran Jakarta Selatan, Achmad Faisal Lubis.
Merespons temuan serosurvey tim FKM UI, yakni antibodi tertinggi berada pada mereka yang sudah menerima booster, Safrizal mendesak masyarakat segera divaksinasi COVID-19 dosis ketiga.
"Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster memiliki antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster. Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing." lanjut dia.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capain vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," pesan Safrizal.
Patuhi Protokol Kesehatan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan agar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI tidak menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan salah satu upaya untuk menekan penularan kasus yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Momentum kemerdekaan menjadi momentum bersama meneguhkan komitmen dalam menerapkan prokes COVID-19. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus lagi," kata Sonny dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Sonny, perayaan HUT RI kali ini akan berbeda dibandingkan saat 2020 dan 2021 lalu.
Sebab, perkembangan kasus COVID-19 pada Agustus 2022 ini membaik atau tidak terjadi tren kenaikan kasus positif dan jumlah warga yang dirawat di rumah sakit.
Ia lantas membandingkan pada puncak gelombang Delta tahun lalu, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di Indonesia mencapai di atas 70 persen.
Kemudian pada puncak gelombang Omicron, BOR rumah sakit berada di angka sekitar 40 persen. Sementara pada saat ini rata-rata BOR rumah sakit ada di angka 6 persen.
Sonny juga mengklaim tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes COVID-19 mengalami tren kenaikan pada Agustus ini, setelah sebelumnya pada Juni-Juli mengalami tren penurunan.
"Oleh karenanya, pesta kemerdekaan kita kali ini jelas berbeda dengan tahun 2020 dan 2022, tetapi gegap gempita itu harus dicerminkan bahwa kita ingin saling melindungi," ujar dia.
Advertisement