PPKM Dihentikan, Status Kedaruratan Masih Berlaku di Jawa Timur
Satgas COVID-19 Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih melakukan penanganan terkait virus corona. Meskipun pemerintah pusat telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Penghentian PPKM bukan berarti seluruh urusan mengenai penanganan COVID-19 akan ikut berakhir,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril, Rabu, 4 Januari 2022.
Jibril mengatakan, penanganan terkait COVID-19 tersebut masih dilakukan lantaran pemerintah pusat, hingga saat ini belum menghapus status kedaruratan penyakit tersebut.
“Sebab meski status PPKM akan diakhiri, tapi status kedaruratannya masih berlaku, karena dasarnya Kepres (Keputusan Presiden) nomor 11 dan 12 tahun 2020,” jelasnya.
Penanganan itu, kata Jibril, seperti biaya perawatan pasien akibat COVID-19 yang tetap akan ditanggung oleh pemerintah. Lalu, vaksin yang masih menjadi syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh.
“Satgas Penanganan COVID-19 belum mencabut aturan syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi COVID-19,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jibril menyebut tidak ada aturan yang mengikat terkait penggunaan masker di ruang publik. Namun, ia mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Penggunaan masker usai pencabutan PPKM itu bersifat kesadaran diri. Tetapi, kami masih menganjurkan menggunakan masker jika berada di ruangan tertutup, kerumunan dan merasa tidak enak badan,” ujar dia.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Jatim, kasus aktif di wilayah itu hanya tersisa 411 orang per Senin, 2 Januari 2023. Yakni dengan tambahan kasus harian sebanyak 27 orang di hari yang sama.
Selain itu, Pemprov Jatim juga sudah mendistribusikan vaksinasi dosis satu kepada 30.263.137 orang, dosis dua sebanyak 26.387.531 orang dan booster kepada 9.215.227 orang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan itu diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kian menurun.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati-hati dan waspada. Masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Advertisement