PPKM Dicabut Presiden Jokowi
Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Keputusan itu diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kian menurun.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap COVID-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati-hati dan waspada. Masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya virus asal Wuhan, China itu di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan COVID-19 pun dibuat pemerintah. Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM level 1 sampai 4.
Selama pandemi COVID-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal. Berdasarkan data yang dirilis Humas BNPB, Kamis 29 Desember kemarin, terdapat 685 kasus baru dari 34 provinsi di Indonesia. Pemerintah juga melaporkan pasien sembuh sebanyak 1.437. Jadi total kasus sembuh sebanyak 6.544.228 jiwa.
Advertisement