PPKM Dicabut, Keramaian di Surabaya Tak Lagi Butuh Asesmen Satgas
Kegiatan keramaian di Surabaya yang sebelumnya membutuhkan asesmen protokol kesehatan (prokes) Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 tak lagi dilakukan. Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Seiring dengan dicabutnya PPKM, maka asesmen untuk kegiatan keramaian juga tak lagi dilakukan. Namun setiap kegiatan keramaian diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Hidayat Syah, Selasa, 3 Januari 2023.
Tetapi pihaknya memberi cacatan, bila mengadakan acara atau kegiatan di ruang tertutup maka tetap harus pakai masker, mencuci tangan dan mengunakan hand sanitizer.
Hidayat mengungkapkan, berdasarkan arahan yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan, kenaikan COVID-19 saat ini diakibatkan oleh jenis mutasi virus atau munculnya varian baru COVID-19. Makanya, juga dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membatasi penyebaran virus.
"Sekarang ini penyebaran COVID-19 bukan karena pulang kampung, lebaran atau perayaan natal. Tapi yang ditakutkan kalau ada varian baru, kemudian jumlah vaksin kurang belum sampai dosis 3 (booster) atau kondisi fisiknya lagi lemah," ujar dia.
Guna mencegah penyebaran COVID-19 di masa transisi menuju endemi, Hidayat menyebutkan, fokus Pemkot Surabaya saat ini adalah bagaimana mendorong perekonomian masyarakat. Langkah itu dilakukan seiring dengan mencegah lonjakan kasus di masa transisi menuju ke endemi.
"Yang tetap harus diperhatikan adalah prokes, cuci tangan, pakai masker di saat ruangan tertutup atau kerumunan," terangnya.
Pihaknya memastikan akan tegak lurus mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan tetap menyiagakan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 meski PPKM telah resmi dicabut.
"Satgas COVID-19 tetap ada, tapi sifatnya sekarang mengingatkan, tidak lagi ada memberikan sanksi. Kalau dulu kan ada sanksi (kegiatan usaha) bisa ditutup," pungkasnya.
Advertisement