PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi hingga 17 Januari 2022
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa dan Bali akan diperpanjang kembali mulai besok, Selasa 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
"Pemerintah akan memperpanjang kembali PPKM hingga 17 Januari 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 3 Januari 2022.
Airlangga Hartarto mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 mulai melandai. Namun, ia mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran tengah menyebar Covid-19 varian baru omicron di Indonesia.
Seperti diketahui PPKM baik di Jawa-Bali pun akan berakhir hari ini, Senin 3 Januari 2022. Pada perpanjangan kali ini, Airlangga Hartarto menambahkan jumlah daerah PPKM level 1 naik dari 191 daerah menjadi 227 kabupaten/kota.
Kebijakan perpanjangan selama dua pekan PPKM luar Jawa-Bali mulanya dilakukan pada 24 Desember 2012. Sementara itu perpanjangan PPKM Jawa-Bali dibuat sepekan sebelumnya dengan durasi lebih panjang, yakni tiga pekan. Perpanjangan kemarin mengikuti aturan pembatasan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) berdasarkan asesmen pandemi Covid-19.
Sejak perpanjangan PPKM diberlakukan, penambahan kasus positif masih fluktuatif. Kasus harian tertinggi terjadi pada 28 Desember dengan 278 kasus per hari. Sementara terendah terjadi pada 26 Desember dengan 92 kasus per hari.
Di sisi lain, kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total kasus Omicron di Indonesia mencapai 136 kasus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia. Ketetapan itu termuat dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
Jokowi menyebut langkah itu diambil dengan mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin ketetapan kesatu.