PPKM Darurat, Ajaran Baru di Banyuwangi Dilakukan Secara Daring
Dinas Pendidikan Banyuwangi memastikan awal kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru 2021-2022 dilaksakan secara daring. Ini dilakukan karena Banyuwangi menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat ini dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menyatakan bahwa tahun ajaran baru tetap dimulai pada 12 Juli 2021. Namun proses pembelajaran dilakukan secara daring.
"Hari ini kami akan menerbitkan surat, tetapi menunggu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi. Sudah kami buat draftnya, pasti menyesuaikan," jelasnya pada Jumat, 2 Juli 2021.
Alfian menjelaskan, surat tersebut intinya mengatur semua aktivitas di sekolah dari tanggal 3-20 Juli 2021 wajib daring. Oleh karena itu, sekolah yang sudah merancang skenario pengenalan lingkungan sekolah (PLS) jika akan melakukan kegiatan tatap muka harus menunda sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
"Kita sudah koordinasi di grup WA dengan teman-teman. Cuma surat resminya kita menunggu. Kita sudah buat draf semuanya, sudah tidak ada persoalan," tegasnya.
Dia menambahkan, PLS tetap bisa dilaksanakan, tapi dengan sistem daring atau luring tanpa tatap muka. Luring tanpa tatap muka ini bisa dilakukan dengan mengirim buku tentang profil sekolah kepada siswa.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring ini sangat memungkinkan diperpanjang. Tergantung pada kondisi saat itu. Namun, jika melihat kondisi saat ini, Dia meyakini pelaksanaan sekolah daring akan diperpanjang.
"Tapi yang jelas kita mengikuti aturan itu, 3 sampai 20 Juli daring," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan sekolah daring ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan. Mulai Paud, TK, SD hingga SMP. Begitu juga untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) tanpa terkecuali.
Bahkan, menurutnya, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat untuk guru agar menerapkan work from home (WFH). Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini satuan pendidikan tidak boleh buka.
"Kalau dulu masih sistem piket, sekarang tidak ada lagi," ujarnya.
Namun, lanjutnya, ada satu hal yang masih belum dirumuskan kebijakannya. Yakni terkait pendidikan yang ada di dalam pesantren. Sebab dalam Surat Menteri Dalam Negeri tidak mengatur tentang pendidikan yang di pesantren.
"Pendidikan di pesantren sudah di dalam itu bagaimana. Karena tidak mungkin daring. Bagaimana kebijakannya," ungkapnya.
Advertisement