PPKM Darurat, Sejumlah Kereta Api Surabaya Berhenti Operasi
PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal. Hal tersebut dampak dari diberlakukanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, total ada sembilan kereta api jarak jauh, serta delapan kereta api lokal yang dipastikan dibatalkan perjalananya pada 3 hingga 20 Juli 2021, mendatang. “Untuk mendukung kebijakan tersebut, selama masa PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal,” kata Luqman, dalam siaran persnya, Jumat, 2 Juli 2021.
Daftar Kereta Jarak Jauh yang Berhenti Sementara
Perjalanan kereta api jarak jauh yang dibatalkan antara lain, KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP), KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP).
Kemudian, KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP), KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP), KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP).
Lalu, KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP), KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP).
Daftar Kereta Api Lokal
Di sisi lain, kata Arif, kereta api lokal yang perjalananya juga dibatalkan, yakni, KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota.
Serta, KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang, KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP), KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP).
Atas terjadinya hal tersebut, Luqman meminta maaf kepada para penumpang yang perjalanan kereta apinya terpaksa dibatalkan. Sebab, langkah tersebut diambil untuk menurunkan angka kasus yang melonjak. “PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Pengembalian Tiket
Meski demikian, Luqman mengungkapkan, bagi penumpang yang sudah membeli tiket, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121.
“Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA. Biaya tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar biaya pesan oleh KAI,” tutupnya.