PPKM Darurat, Pria Ini Keluyuran Begal Payudara
Diduga karena tidak kuat menahan hawa nafsu saat melihat kemolekan tubuh korban. Seorang pria di Kediri nekat meremas payu dara pengendara sepeda motor. Karena aksi asusila tersebut, pelaku berinisial MIH, 31 tahun, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan aparat penegak hukum.
Sesuai data yang diterima, kasus dugaan perbuatan cabul disertai kekerasan ini terjadi di jalan persawahan dusun Kalen Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri pada Senin, 12 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban yang baru berusia 19 tahun itu baru saja pulang dari tempat kerjanya di pabrik karung di Desa Tempur Rejo. Ketika itu korban mengendarai sepeda motor miiknya, Honda Blade dengan nopol AG 3271 HF.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, tiba- tiba dari arah belakang korban muncul seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Shogun warna hitam dengan nopol L 2360 DA mengiringi kemudian menempel korban, dan selanjutnya meremas payudara korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kirinya.
Diperlakukan seperti itu, korban sontak terkejut dan langsung berteriak dan mengejar pelaku sampai di perkampungan. Sembari mengejar, korban berteriak minta tolong. warga pun mendengar teriakan korban kemudian ikut mengejar pelaku sehingga pelaku dapat diamankan.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami rasa sakit pada payudaranya dan pada dada sebelah kanan terasa nyeri, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates, yang kemudian melimpahkan perkara ini ke Unit PPA Polres Kediri untuk diproses lebih lanjut.
"Bener, perkaranya sudah dilimpahkan ke sini, menurut pengakuanya dia melakukan itu cuman satu kali. Ia melakukan hal itu karena pingin aja, tertarik dengan bodi korban, " Kata Ipda Yahya kanit PPA Polres Kediri saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu 17 Juli 2021.
Dari tangan pria yang keseharianya bekerja sebagai kuli bangunan itu, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan yang dipakai oleh pelaku ketika melancarkan aksinya, pakain korban, serta hasil visum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Advertisement