PPKM Darurat, Pemkot Kediri Padamkan Listrik di Pasar Tradisional
Selama pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Kota Kediri tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pembatasan tersebut dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari sebelumnya.
Direktur PD Pasar Kota Kediri Ihwan Yusup dalam keteranganya menjelaskan bahwa telah memberlakukan aturan tersebut pada 3 Juli 2021 atau sejak PPKM Darurat ini dilaksanakan. Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar bersedia untuk menutup lapak dagangnya pukul 20.00.
“Kami dari PD Pasar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mau menutup lapak atau tokonya pada pukul 20.00. Ini berlaku bagi pedagang, toko, dan warung yang ada di pasar. Aturan ini juga sudah kami lakukan pada tanggal 3 Juli atau sejak kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan”, ungkap Ihwan Yusup, Rabu, 7 Juli 2021.
Ihwan menambahkan bahwa aturan tersebut diberlakukan pada tiga pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri. Tiga pasar tersebut meliputi Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, dan Pasar Bandar yang beroperasi hingga malam hari.
“Aturan ini kami berikan kepada tiga pasar, yaitu Pasar Setono Betek Pasar Pahing, dan Pasar Bandar yang memang ketiganya di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri. Karena kita tahu memang ketiga pasar ini beroperasi hingga malam hari”, imbuhnya.
Kebijakan PD Pasar Kota Kediri yang memberi batas waktu buka hingga pukul 20.00 ini kemungkinan tak ditaati oleh seluruh pedagang. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran.
Saat ditanya hal tersebut, Ihawan menjelaskan bahwa akan ada sanksi berat untuk pedagang atau pemilik toko yang masih tetap membuka dagangannya diatas jam 20.00. “Untuk para pedagang yang masih tetap membuka lapaknya, kami sudah beri peringatan. Lalu kami juga lakukan pemadaman listrik di area pasar agar mereka mau menutup lapak atau tokonya. Yang hanya diperbolehkan buka hanya apotek atau toko obat saja” tuturnya.
Diakhir wawancara, Ihwan berharap agar para pedagang mau mengikuti aturan PPKM Darurat ini karena untuk kebaikan bersama. Pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi melalui pengeras suara dan ledang agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Semoga para pedagang mau mengikuti aturan yang sudah ada ini. Kebijakan ini kita berikan juga untuk kebaikan bersama agar menghentikan penyebaran virus Covid-19”.
“Tak Henti-hentinya kami dari PD Pasar selalu memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung. Agar mereka selalu menaati protokol kesehatan secara ketat. Ini agar tidak ada penyebaran virus Covid-19 di area pasar Kota Kediri” pungkasnya.
Advertisement